LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Koni Sungai Penuh, Khairi, Sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko, mengenakan baju tahanan (rompi pink) keluar dari gedung Kejari Sungai Penuh.
Sumber :
  • Tim tvOne/Arizal

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh sebes 

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:22 WIB

Sungaipenuh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh sebesar Rp4 miliar. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko.

Kepala Kejari (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan lalu sehingga menetapkan tiga tersangka tersebut. 

Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Baca Juga :

Untuk diketahui, sebelumnya, KONI Kota Sungai penuh mendapatkan dana hibah sebesar Rp4,5 M dari APBD Kota Sungai Penuh yang digunakan untuk ajang Porprov Jambi 2023. Dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan atlet yang mengikuti ajang bergengsi tingkat provinsi Jambi tersebut.

Dana yang dikucurkan cukup fantastis tersebut dalam pengelolaannya ternyata tidak jelas dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa terjadi penyelewengan dan tindakan korupsi.

Dugaan ini mencuat setelah banyak ditemukan bukti-bukti di lapangan yang mengarah pada perbuatan yang melanggar mekanisme dan aturan yang berlaku. 

Saat itu, isu dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh ke KONI ini mulai mencuat sejak Agustus 2023 lalu. Ketua KONI Sungai Penuh yang dijabat oleh Khairi pernah memberikan klarifikasi kepada awak media. Menurut dia, dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh untuk KONI Sungai Penuh sebesar Rp4,5 miliar adalah untuk keperluan 30 cabor.

“Dana itu untuk 30 cabor, dan itu sudah digunakan sesuai dengan Juknis,” ucap Khairi saat itu didampingi sekretarisnya, Benny Zeksama dan Ketua Kontingen Porprov Edri Penta pada Agustus 2023 lalu.

Khairi merincikan, dana hibah sebesar Rp4 miliar diperuntukkan bagi 30 cabor senilai Rp3,5 miliar untuk bertanding di Poprov Jambi. Sedangkan Rp500 juta dipergunakan untuk anggaran rutin tahunan sekretariat KONI Sungai Penuh, yang didistribusikan dalam dua tahapan.

Pantauan di Kejari Sungai Penuh pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 16.45 WIB, sebelum ditahan, Khairi, Beni dan Triko sempat menjalani pemeriksaan, kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan.

"Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Antonius juga berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

"Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp779 juta," terangnya.

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3. "Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup," tutup Kejari Sungaipenuh Antoninus. (aai/wna) 

 

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman hingga Natal 2024 serta Tahun Baru 2025
Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjelaskan bahwa Baznas lokal adalah mitra strategis untuk bantu atasi kemiskinan & tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Harga bitcoin yang meningkat pesat dalam waktu belakangan mencapai Rp1,57 miliar atau 99 ribu dolar AS karena kemenangan Donald Trump sebagai Presiden As.
Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 telah sukses digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul sementara dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 dari dua persaingnya.
Trending
Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Hasil hitung cepat Pilkada Banten 2024 memenangkan pasangan Andra Soni - Dimyanti dari pesaingnya Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Ratusan anak Papua dididik dalam program Pendidikan nonformal di Papua selama 3 bulan. Ini bertujuan menaikkan angka literasi di 2 Pusat Belajar KBF Indonesia.
Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Syekh Ali Jaber mengungkapkan ada empat amalan yang bisa membuka pintu rezeki dan mendatangkannya dari segala arah, bahkan tanpa disangka-sangka. Katanya...
Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan amalan sebelum tidur yang bermanfaat tak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Cukup baca satu ayat ini saja meski ngantuk.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Deretan pemain berlabel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran membela Timnas Indonesia namun kini malah berbalik ingin bergabung, cek siapa saja.
Selengkapnya
Viral