Barang itu selalu dibawanya dan diselipkan di pinggang pelaku agar para calon korbannya percaya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan adanya lelang mobil dengan harga murah dan meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta kepada korbannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun hukuman penjara dan polisi masih mengejar komplotan lainnya untuk memutus mata rantai aksi pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi gadungan. (mss/nsi)
Load more