"Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan dari pengakuan korban ayah dari janin yang dikandungnya seorang kakek yang merupakan tetangga korban sendiri," terangnya.
Saat ini, Unit PPA Sat Reakrim Polres Batanghari masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual. (tar/aag)
Load more