Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terafiliasi dengan aktivitas Judi online.
Hingga November 2024, Kemkomdigi dan OJK memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi judi online.
Pemerintah juga terus memantau aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan judi online.
Untuk memberantas judol, Kemkomdigi juga bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membahas komitmen penanganan judi online. (ayu)