Jambi, tvOnenews.com - Penggerebekan rumah ketua RT yang dijadikan Basecamp peredaran serta tempat pesta narkoba di Jambi berlangsung dramatis.
Ketua RT maupun anaknya ini berusaha untuk melawan di saat akan ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan oleh polisi.
Dengan bersenjata lengkap, sejumlah petugas Satuan Narkoba Polres Muaro Jambi menggerebek rumah ketua RT Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan yang dijadikan basecamp peredaran maupun tempat pesta narkoba.
Penggerebekan berlangsung dramatis, pasalnya ketua RT merupakan penyedia tempat dan anaknya yang juga merupakan bandar narkoba mencoba melawan.
Sambil memberi tembakan peringatan, dengan cekatan petugas langsung menyeret keduanya masuk ke mobil.
7 orang pengguna yang tengah pesta narkoba pun diangkut ke Polres Muaro Jambi.
Diketahui, penggerebekan berawal dari keresahan sebuah laporan warga yang terhadap peredaran di desa tersebut.
Dari hasil penggerebekan, 9 orang tersangka serta 28 gram sabu dan barang bukti lain diamankan oleh petugas.
Kini, ke-9 tersangka tersebut dikenai pasal berbeda tentang narkotika mulai dari Pasal 112 Ayat 3 hingga Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (ayu)