Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan Larangan untuk membangun tempat pemungutan suara di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Meski demikian, pemanfaatan RPTRA dapat dilakukan bila terjadi kondisi darurat atau bencana alam.
Rekomendasi itu berdasarkan hasil dialog KPU dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Perlindungan Anak.
Meski demikian, RPTRA dapat digunakan sebagai TPS bila terjadi kondisi mendesak atau adanya bencana di sekitar permukiman yang hendak melakukan pemungutan suara.
Saat ini, kesiapan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta telah mencapai 90 persen. Logistik pun telah disebar ke hampir seluruh kecamatan di Jakarta. (ayu)