Batanghari, tvOnenews.com - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batanghari menangkap seorang kakek yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap wanita Disabilitas berinisil DS (20).
Pelaku bernama Abdul Somad (65) ini ditangkap polisi dirumahnya yang beralamat di Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga pelaku persetubuhan gadis Disabilitas tersebut.
"Benar, pelaku yang merupakan tetangga korban kita amankan dirumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar AKP Piet Yardi, pada Selasa (7/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan polis, pelaku melakukan perbuatan kejinya itu dirumah korban saat orang tua korban tidak dirumah. Akibat perbuatan kakek tersebut, kini korban tengah hamil 4 bulan.
"Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu baru sekali, sementara korban mengaku sudah dua kali. Dan kini korban tengah mengandung anak dari pelaku yang usianya sudah empat bulan," jelas AKP Piet Yardi.
Lanjut AKP Piet Yardi menceritakan, terungkapnya kasus ini berasa dari kecurigaan orang tua yang melihat perut korban membesar, saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata korban hamil.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan dari pengakuan korban ayah dari janin yang dikandungnya seorang kakek yang merupakan tetangga korban sendiri," terangnya.
Saat ini, Unit PPA Sat Reakrim Polres Batanghari masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual. (tar/aag)
Load more