Serdang Bedagai, tvOnenews.com - Puluhan warga yang berprofesi sebagai petani di Dusun III, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sujud syukur pasca lima bulan lamanya tak bisa menanam padi.
Bukan tanpa sebab, para petani tersebut tidak menanamkan bibit padinya, karena salah seorang pengacara mengaku sebagai pihak yang menang atas gugatan lahan pada 2021 lalu.
"Kami memohon kepada pemerintah pusat dalam hal ini bapak presiden Republik Indonesia Joko Widodo, maupun Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, untuk memperhatikan kondisi kami, lahan yang sudah ditempati sejak tahun 1952 ini sejatinya milik leluhur kami," terang Jasmin Saragih, ketika ditemui tvOnenews, Senin (30/10).
Sementara itu, masyarakat Desa Sei Nagalawan sejak bulan Mei lalu, tidak bisa menanam padi pasca Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan eksekusi terhadap 12 hektare lahan dengan dalih lahan itu masuk ke dalam zona hijau, atau kawasan hutan untuk mendukung vegetasi pesisir pantai yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN Serdang Bedagai.
Namun, yang tampak di lapangan, bidang tanah yang dipagari mencapai 48 hektare. Sementara pada putusan PN Sei Rampah 10 mei 2023 lalu, jumlah objek tanah yang dikabulkan untuk dieksekusi hanya 12 hektare.
"Untuk yang 12 hektare dieksekusi kemarin sudah tidak apa-apa, kami ikhlas menerimanya. Namun, yang terjadi kini sisa di luar zona eksekusi tanah, seluas kurang lebih mencapai 36 hektare juga turut dipagar oleh oknum pengacara, dengan dalih memenangkan hasil sengketa," tambahnya.
Jasmin pun menyebut, selama ini masyarakat memiliki 36 hektare lahan sawah di lokasi dengan kepemilikan lebih kurang 35 keluarga.
Load more