Ngaku Pemilik, Seorang Pengacara Pagari Lahan dan Larang Petani Tanam Padi
- Tim tvOne/Sukri
Sementara itu, di lokasi yang sama, seorang pengacara bernama Rustam Efendi datang melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang sedang bertani. Ia menyebut jika tanah ini adalah tanah mereka yang mereka kuasai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Kita punya putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jadi, tanah ini sudah ingkrah di pengadilan dan telah memiliki surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," papar Rustam Efendi, saat di lokasi.
Ucapan itupun langsung ditimpali para petani. Masyarakat tani pun bertanya, berapa lahan yang dieksekusi. Rustam pun menjawab berdasarkan putusan pengadilan yang dieksekusi seluas 12 hektare. Namun dalam gugatan itu, mereka menggugat hingga seluas 48 hektare.
"Jadi pemilik tanah mengatakan, meski beliau sudah meninggal, tanah 48 hektare ini adalah tanah mereka. Meskipun yang dieksekusi seluas 12 hektare," timpalnya.
Ketika disinggung, apakah pihak pengacara memiliki surat eksekusi seluas 36 hektare di luar dari 12 hektare tersebut. Ia mengaku, ada, namun di kantor mereka di Medan.
"Saat ini tidak ada sama kami, kalau memang mau datanya, mari duduk bersama. Agar kami tidak salah, abang tidak salah dan tidak ada yang salah," jelas Rustam.
Saat disinggung kembali, apakah masyarakat boleh menanam padi. Walau dalam keadaan masih dipagar, Rustam dengan tegas mengatakan tidak. Jika petani nekat, pihaknya akan melapokan tindakan tersebut ke pihak kepolisian atas dalih pengrusakan lahan. (asr/wna)
Load more