Untuk itu, ia dan masyarakat tani Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, mengambil sikap untuk kembali menanam padi di lokasi. Sebab, mereka tidak mau berdiam diri atas kezoliman yang terjadi.
"Sambil berlutut dan bersujud di atas lahan ini, kami merasa bahagia dan senang. Perlahan kami diusir secara halus, kami bertani di sini berpuluh-puluh tahun. Tapi sekarang mereka berusaha mengambili tanah kami satu per satu mengatasnamakan pengacara," tutup Jasmin.
Sementara itu, di lokasi yang sama, seorang pengacara bernama Rustam Efendi datang melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang sedang bertani. Ia menyebut jika tanah ini adalah tanah mereka yang mereka kuasai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Kita punya putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jadi, tanah ini sudah ingkrah di pengadilan dan telah memiliki surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," papar Rustam Efendi, saat di lokasi.
Ucapan itupun langsung ditimpali para petani. Masyarakat tani pun bertanya, berapa lahan yang dieksekusi. Rustam pun menjawab berdasarkan putusan pengadilan yang dieksekusi seluas 12 hektare. Namun dalam gugatan itu, mereka menggugat hingga seluas 48 hektare.
"Jadi pemilik tanah mengatakan, meski beliau sudah meninggal, tanah 48 hektare ini adalah tanah mereka. Meskipun yang dieksekusi seluas 12 hektare," timpalnya.
Ketika disinggung, apakah pihak pengacara memiliki surat eksekusi seluas 36 hektare di luar dari 12 hektare tersebut. Ia mengaku, ada, namun di kantor mereka di Medan.
Load more