"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah," ujar Sugiono.
(spn/fna)
Load more