Palembang, tvOnenews.com - Tarif dasar listrik akan mengalami peningkatan drastis hingga lima kali lipat jika pemerintah mencabut subsidi yang selama ini diberikan kepada PLN.
Hal ini disampaikan Ir. H. Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Valuation For Energy and Infrastructure, dalam sebuah diskusi, Rabu (4/10/2023).
Merangkum berbagai sumber, sejak tahun 2017, pemerintah telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 243 triliun untuk menjaga agar tarif listrik bagi rumah tangga kurang mampu tetap terjangkau.
Menurut Daryoko, pencabutan subsidi ini akan mengakibatkan lonjakan tarif listrik hingga mencapai lima kali lipat dari tarif saat ini.
Dirinya juga mengatakan, ini adalah imbas oleh pembentukan holding dan sub holding yang dipegang swasta yang mengurusi pembangkit listrik atau Power Plant di tubuh perusahaan setrum ini.
PLN yang merupakan Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum hanya berfokus melayani transmisi atau jaringan listrik dari power plan ke rumah-rumah.
“Dampaknya, PLN tidak bisa menentukan harga sendiri, harga sekarang adalah harga dari pembangkit dikurangi subsidi pemerintah. Subsidi berasal dari APBN yang mana lagi-lagi itu berasal dari uang rakyat," kata Daryoko yang juga mantan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN.
Load more