Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga VA telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berkasnya sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada awak media, Senin (17/2).
Permohonan penangguhan ini diajukan pada hari yang sama saat penahanan resmi dilakukan, yakni Kamis (13/2).
Hingga kini, kepolisian masih memproses permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan komunikasi antara penyidik dan pimpinan.
Meski begitu, Nurma menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik, apakah permohonan tersebut diterima atau tidak,” jelasnya.
Status Penahanan dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Vadel masih berada dalam masa tahanan selama 20 hari ke depan. Jika dalam periode tersebut berkas perkara belum lengkap, masa tahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka atas dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly (17).
Selama menjalin hubungan, keduanya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dua lokasi, yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Akibat hubungan tersebut, Lolly diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk melakukan aborsi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai pasal dalam KUHP dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut. (ant/aag)
Load more