Subulussalam, tvOnenews.com - Pemasangan alat peraga kampanye para calon legislatif, berupa baliho, spanduk, brosur dan lainnya kian marak di Kota Subulussalam, Aceh, meski melanggar aturan namun pihak Bawaslu belum bisa menindak.
Hal ini karena para caleg yang memasang alat peraga kampanye mereka masih berstatus Daftar Caleg Sementara (DCS), sehingga belum tentu akan di calonkan oleh partai politik sebagai calon legislatif partai mereka dalam pemilihan nanti, meskipun dalam Undang-Undang no 7 tahun 2023 soal Pemilihan Umum telah ditegaskan bahwa para caleg sebelum masuk masa kampanye dilarang untuk menyebarkan alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan.
"Saat ini dalam tahapan Sosialisasi dan Pendidikan Politik, partai politik diijinkan untuk mensosialisasikan diri mereka seperti membuat pertemuan tertutup, memasang bendera partai, namun sesuai ayat 1 pasal tersebut para kandidat caleg sementara atau DCS dilarang untuk mengungkapkan citra diri, identitas, karakteristik tertentu parpol mereka kepada publik, baik melalui pemasangan APK maupun melalui media daring", jelas Rahmat Hidayat, ketua Bawaslu Kota Subulussalam.
Meski dalam Undang-Undang ada pasal yang jelas melarang, namun peraturan tersebut tidak memuat sanksi bagi pelanggar, sehingga pihak Bawaslu Kota Subulussalam pun hingga kini hanya bisa melakukan imbauan ke parpol-parpol yang akan ikut dalam kontestasi politik 2024 nanti.
"Imbauan sudah kita kirimkan ke 22 parpol, bukan ke para kandidat caleg, karena saat ini status mereka masih DCS, sebagian ada yang mengindahkan dan menurunkan APK mereka, sebagian tidak, kita baru bisa melakukan tindakan penurunan APK yang melanggar aturan bersama pihak pemerintah daerah mulai tanggal 4 November besok, saat para caleg sudah berstatus Daftar Calon Tetap atau DCT", tambah Rahmat.
Rahmat menambahkan, saat ini tahapan masih dalam proses pencermatan DCT, sehingga ia pun mengimbau kepada semua pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan agar pemilu di Kota Subulussalam 2024 nanti bisa berjalan dengan baik. (mro/haa)
Load more