Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama dua tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 oleh Jaksa.
“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," tutupnya.
Diketahui dalam dakwaannya influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah.
Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial, yakni YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Load more