Tiktoker Lina Mukherjee Terkait Kasus Makan Kriuk Babi Sambil Membaca Bismillah Divonis 2 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
Tok! Terdakwa Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah.
Memuat Konten Berikutnya...