“Tiang yang ditawarkan pelaku kepada perusahaan ini merupakan tiang yang hilang, namun akal bulus pelaku mengecat ulang tiang tersebut agar terlihat baru,” jelas Jojo Sutarjo.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Kini para pelaku beserta barang bukti yakni tiang internet dan satu unit mobil Suzuki Carry diamankan dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut. (fpa/wna)
Load more