Dikatakan kecewa lanjut Togar, ya kami kecewa atas tuntutan pihak Kejaksaan namun tetap kita hormati.
"Hakim punya kewajiban untuk menggali hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat, hakim juga harus mempedomani fakta - fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dalam perkara ini otak pelaku adalah terdakwa Tosa Ginting," sebut Togar.
Selain itu, terdakwa juga terbukti pernah melakukan tindak pidana dua kali, dan untuk terdakwa lainya telah dituangkan dalam surat perdamaian bahwa keluarga korban (anak anak dan istri alm Paino) sudah memaafkan keempat terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Tosa Ginting.
"Jadi kami sangat bermohon agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan, hanya itu yang diharapkan masyarakat," pungkas Togar. (tht/cai).
Load more