Tuntut Keadilan, Warga dan Keluarga Korban Penembakan di Langkat Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Stabat
- Tvone/Taufik
Namun, sambung Togar kita menjaga hal yang tidak diinginkan dan mempertimbangkan berbagai hal, dan kami tadi juga sudah bertemu dengan pihak PN, dan mereka tidak melarang, namun kami dan saya sebagai penanggung jawab aksi, juga harus memikirkan agar tidak terjadi benturan.
"Apa yang di harapkan dan dimohonkan masyarakat sudah kita sampaikan tadi dan itu bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim, kita sangat memahami dan menyadari kata undang undang bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim," jela Togar Lubis.
"Kami hanya mohon agar kiranya majelis hakim nantinya dalam menjatuhkan putusan atau vonis sebagaimana pasal 340 KUHPidana," harap Togar.
Dikatakan kecewa lanjut Togar, ya kami kecewa atas tuntutan pihak Kejaksaan namun tetap kita hormati.
"Hakim punya kewajiban untuk menggali hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat, hakim juga harus mempedomani fakta - fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dalam perkara ini otak pelaku adalah terdakwa Tosa Ginting," sebut Togar.
Selain itu, terdakwa juga terbukti pernah melakukan tindak pidana dua kali, dan untuk terdakwa lainya telah dituangkan dalam surat perdamaian bahwa keluarga korban (anak anak dan istri alm Paino) sudah memaafkan keempat terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Tosa Ginting.
"Jadi kami sangat bermohon agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan, hanya itu yang diharapkan masyarakat," pungkas Togar. (tht/cai).
Load more