News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peran Bendung Air Majunto Mukomuko bagi Perekonomian Petani

Di Kabupaten Mukomuko, khusus sawah yang telah teraliri air maka petani mampu memproduksi padi sebanyak tiga kali panen. Air melimpah mengaliri ribuan hektare
Senin, 4 September 2023 - 08:30 WIB
Hamparan Padi di Kabupaten Mukomuko
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Mukomuko, tvOnenews.com - Di Kabupaten Mukomuko, khusus sawah yang telah teraliri air maka petani mampu memproduksi padi sebanyak tiga kali panen. Air melimpah mengaliri ribuan hektare sawah di Kabupaten Mukomuko tak lepas dari peran vital Bendung Air Manjunto yang  diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1989 lalu. 

Meski hampir 40 tahun beroperasi memakmurkan ribuan petani, namun optimalisasi bendung belum maksimal dari total 9.493 hektare lahan potensial baru separuhnya atau 4.116 hektare sawah teraliri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Potensi produksi gabah bila bendungan dimaksimalkan mencapai 336.000 ton gabah per tahun cukup untuk makan masyarakat di beberapa Kabupaten di Bengkulu.

Sementara saat ini hanya mampu menghasilkan 68.176,30 ton gabah per tahun menurut versi dinas pertanian setempat.

Bendung Air Manjunto jantung perekonomian Kabupaten Mukomuko membentang di lima Kecamatan mengairi 27 Desa dan mengaliri 4.116 hektare sawah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, M Rizon menjelaskan produksi gabah di Kabupaten Mukomuko mencapai 68.176,30 ton per tahun. Jumlah tersebut dihasilkan dari sawah yang teraliri air.

"Kendala memaksimalkan hasil panen diantaranya sumber air yang jauh dari lahan sehingga banyak lahan sawah tidak produktif. Diperlukan sarana dan prasarana pendukung termasuk saluran tersier air dari Bendung Air Manjunto ke sawah yang belum produktif. Bila ini dilakukan produksi gabah bisa naik dua kali lipat mencapai 336.000 ton per tahun," kata M Rizon.

Kabupaten Mukomuko menyadari ancaman ekspansi sawit ke lahan sawah begitu massif, maka pemerintah setempat mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Alih Fungsi dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Perda ini mengatur larangan alih fungsi lahan potensi sawah menjadi perkebunan sawit, hanya saja Perda ini belum maksimal karena kebutuhan akan jaminan air untuk sawah belum maksimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Larangan alih fungsi sawah ke sawit sudah ada, namun Perda ini harus dikuatkan dengan jaminan air sehingga petani bisa taat. Petani kan butuh kepastian, jadi kalau mereka punya lahan potensi sawah namun tidak ada jaminan air maka mereka nekat tanam sawit," jelas M Rizon.

Diungkapkan Lojo, Petani sawah sekaligus Kades Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, mengatakan bila ada jaminan ketersediaan air untuk persawahan maka petani siap mengganti lahan yang terlanjur ditanami sawit menjadi sawah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT