Ombudsman RI Sumut Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, “Minta Kejati Sumut Segera Periksa Rapidin Simbolon”
- Tim TvOne/ Yoga
Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala yang sudah menjalani hukuman.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat diminta tanggapannya, Rabu (23/8/2023).
“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan Mahkamah Agung pada putusan Kasasi Jabiat Sagala yang mana Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas Abyadi kepada sejumlah media.
Sebab, menurutnya, pertimbangan Mahkamah Agung yang dalam putusannya menyebut bahwa Rapidin Simbolon itu telah memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan.
“Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh Jaksa sebagai Penuntut,” lanjut Abyadi.
Selanjutnya, ia tegaskan apabila sikap Kejati Sumut yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumatera Utara. Bahkan dirinya ikut mempertanyakan terkait apa sebab hingga Kejati Sumut tidak memproses temuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu.
“Nah karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut,atau dugaan apakah ada sesuatu dibaliknya.” Kata Abyadi Siregar.
Oleh karena itu, Abyadi kembali menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak tebang pilih dan juga tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya tanpa ada perbedaan perlakuan.
“Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut.” Ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
Load more