Di Palembang tersangka mencuri motor sekitar sembilan (9) kali dan mobil 5 kali, kabupaten Muara Enim, Pali, OKl dan Ol tersangka termasuk sadis karena tiap beraksi menggunakan senjata api / rakitan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang barang bukti, berhasil di amankan di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan dengan 4 peluru kaliber 9 mm, 1 selongsong, 1 sajam, 2 kunci leter T dan gagannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka di jerat pasal 365 khup dengan ancaman penjara di atas 7 tahun dan UU Darurat No 1 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (srl/cai)
Load more