Bawa Sabu 5 Kilogram, Jumadi Warga Tanjung Balai Divonis 20 Tahun Penjara
Thomson Jumadi Aruan (25) warga Tanjung Balai, Asahan divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:11 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Ahmidal
Dihadapan terdakwa, petugas Kepolisian melakukan menggeledah dan membuka tas ransel warna coklat yang terdakwa bawa tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut Petugas Kepolisian dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan, kemudian saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada petugas Kepolisian jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Kota Tanjung Balai. (ayr/cai)
Load more