Medan, tvOnenews.com - Thomson Jumadi Aruan (25) warga Tanjung Balai, Asahan divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 tahun 6 bulan penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Selasa (22/8/2023).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Yusafrihardi, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Atas hal tersebut, Majelis hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Maria mengatakan perkara ini berawal pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, saat itu Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada orang yang ditentukan oleh Aritonang.
"Kemudian Aritonang (lidik) menjelaskan kode untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut angka 5 dan apabila orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi, terdakwa harus menyebutkan kode angka 5 tersebut, kemudian Aritonang menjanjikan upah menjemput dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 10 juta," kata JPU.
Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan umum berangkat dari Medan menuju Kota Tanjung Balai, namun saat itu terdakwa turun di simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dengan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai.
Tak lama, terdakwa sampai di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan di Simpang Pancakarsa, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kemudian terdakwa menunggu di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa menyebutkan kode angka 5, lalu menyuruh terdakwa berangkat menuju Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut.
Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telefon orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.
"Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram," ucapnya.
Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan laki-laki tersebut dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju ke Pusat Kota Tanjung Balai untuk mencari angkutan umum menuju Kota Medan, dan pada saat dibecak motor terdakwa menghapus nomor telefon orang yang menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa sampai di pusat Kota Tanjung balai namun saat itu terdakwa tidak menemukan angkutan umum yang berangkat dari Kota Tanjung balai menuju Kota Medan, lalu dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju simpang Kawat Kabupatan Asahan, dan saat itu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ terdakwa duduk dibaris kedua didalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakan dibawah kaki terdakwa.
"Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya dipinggir jalan didepan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari Bus, dan saat itu terdakwa keluar dari Bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu," urainya.
Dihadapan terdakwa, petugas Kepolisian melakukan menggeledah dan membuka tas ransel warna coklat yang terdakwa bawa tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut Petugas Kepolisian dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan, kemudian saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada petugas Kepolisian jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Kota Tanjung Balai. (ayr/cai)
Load more