Ditambahkan orang nomor satu di Kepolisian Tanjungbalai ini, dari hasil pemeriksaan, keempat nelayan yakni MS, FM, HI dan A, diperintah oleh sesorang yang berinisial R untuk menjemput narkotika tersebut diperairan perbatasan Malaysia - Indonesia dengan iming iming upah Rp25 Juta.
"Mereka akan diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun atau paling lama dua puluh tahun karena melanggar pasal 113 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana," tutup Kapolres. (jmg/fhr)
Load more