Sidang Putusan Bos Judi Online Apin BK Molor Selama 7 Jam
- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvOnenews.com - Sidang tuntutan bos judi online Joni alias Apin BK terkait kasus judi online dan TPPU molor selama 7 jam dari jadwal yang sudah ditentukan.
Dari jadwal yang sudah ditentukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan terjadwal pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.
Namun dari pantauan wartawan, sekitar jam 10.00 WIB belum ada tanda memulai persidangan. Baik Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum tidak ada di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, JPU baru kelihatan di dalam ruang sidang, sementara Majelis Hakim tak kunjung tiba hingga sampai saat pukul 17.11 WIB Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dan hakim anggota memasuki persidangan untuk memulai sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Medan Felix Ginting saat diwawancarai terkait molor sidang tuntutan Apin BK menjelaskan, pihaknya masih menunggu Majelis Hakim.
"Kita tadi cepat, mungkin tadi ada kesibukan majelis,” kata Felix.
Bos judi online terbesar di Sumatera Utara Joni alias Apin BK dituntut 5 tahun penjara atas tindakan perjudian online dan TPPU oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Dituntut 5 tahun penjara dikurangi penahanan kurung selama ini, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Felix Ginting dalam tuntutannya yang digelar secara virtual di PN Medan di Ruang Cakra 9, pada Kamis (15/6/2023) Sore.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perlawanan hukum dan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.
"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan pidana perjudian dan pencucian uang, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga untuk kebutuhan anak dan istri,” jelasnya.
Terpisah dari persidangan, JPU menyebutkan bahwa tuntutan terdakwa ini mencakup dua hal perjudian dan TPPU.
"5 tahun dari dua dakwaan yang disampaikan, tindakan judi dan TPPU, " ucap JPU Felix Ginting dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Load more