“Penyebabnya kekurangan volume dari proyek yang dikerjakan dibawah tanggungjawab PUPR Aceh Timur. Beberapa pihak sudah kita periksa,” kata Fadli, kepada wartawan Senin, (12/6/2023).
Fadli mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah 8 para pihak yang telah dilakukan pemeriksaan, para pihak yang diperiksa adalah Kontraktor, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Konsultan Pengawas, PPTK, Pokja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan pihak Bank.
“Setelah tahapan penyidikan selesai, nantinya akan menetapkan tersangka jika ditemukan kerugian negara pada kedua proyek pembangunan jalan tersebut,” pungkasnya. (Izr/Fhr)
Load more