Sebelumnya, ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Kerinci menggelar aksi demo di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah Siulak pada Kamis (25/05/2023). Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menetapkan penyetaraan penghasilan perangkat desa setara dengan gaji ASN golongan II a. Selama ini, tuntutan tersebut belum dipenuhi oleh Pemerintah Daerah meskipun sudah dilakukan audiensi sebelumnya.
Selain itu, PPDI juga menuntut penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa dan menolak rasionalisasi perangkat desa. Dalam pertemuan dengan perangkat desa, Sekda Kerinci dan Kadis Pemdes menjelaskan bahwa pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji perangkat desa tergantung pada mekanisme dan persentase yang telah ditetapkan oleh Kemendagri. Mereka juga menyoroti keterbatasan keuangan daerah dalam memenuhi tuntutan PPDI.
Korlap aksi demo menanggapi bahwa tuntutan tersebut seharusnya sudah diajukan dan dilaksanakan sejak lama, mengingat aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan Bupati. aai/fna)
Load more