Resmi! Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka oleh KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.
"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelumnya, KPK membenarkan Bupati Pati Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/1/2026).
Sudewo diduga terlibat dalam kasus dugaan yang disebut menyasar sejumlah camat dan kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dari hasil OTT ini juga KPK sita uang senilai miliaran rupiah.
"Tak hanya Sudewo beberapa orang juga diamankan dalam OTT ini, mereka merupakan Camat dan Kepala Desa.
"Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa," ungkapnya. (aha/rpi)
Load more