Kerinci, tvonenews.com - Setelah menyampaikan tuntutan di area parkir kantor Bupati Kerinci pada Kamis (25/05/2023), beberapa perwakilan Perangkat Desa diminta untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci di dalam ruangan.
Pertemuan yang berlangsung cukup alot akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dicatat dalam berita acara yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh perwakilan PPDI, Sekda Kerinci, Kadis Pemdes, Asisten Pemerintah, dan Kaban Kesbangpol.
Dalam berita acara yang ditandatangani bersama tersebut, disebutkan bahwa pada hari Kamis (25/03/2023) di Ruang Utama Kantor Bupati Kerinci, telah dicapai hasil audiensi antara Pengurus, Perwakilan, dan Ketua PPDI Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci terkait langkah-langkah penyelesaian untuk penyetaraan Gaji PPDI Kabupaten Kerinci sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu:
Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci akan mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI mengenai usulan penambahan DAU-K (Dana Alokasi Umum Khusus) untuk penyetaraan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kerinci.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci bersama Perwakilan PPDI Kabupaten Kerinci dan PPDI Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI pada Bulan Juni 2023 mengenai surat penambahan DAU-K.
NIAD (Nomor Induk Aparatur Desa) PPDI Kabupaten Kerinci akan ditindaklanjuti.
"Aswardi menegaskan bahwa kami akan mengawal proses ini hingga ke Kementerian bersama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani."
Pihak terkait sangat berharap agar langkah-langkah tersebut segera terealisasi demi kesejahteraan seluruh perangkat desa di Kabupaten Kerinci sesuai dengan PP 11 Tahun 2019. "Kepada seluruh perangkat desa, jangan berhenti sampai di sini, mari kita terus berjuang dan mengawal bersama-sama," ucapnya.
Sebelumnya, ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Kerinci menggelar aksi demo di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah Siulak pada Kamis (25/05/2023). Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menetapkan penyetaraan penghasilan perangkat desa setara dengan gaji ASN golongan II a. Selama ini, tuntutan tersebut belum dipenuhi oleh Pemerintah Daerah meskipun sudah dilakukan audiensi sebelumnya.
Selain itu, PPDI juga menuntut penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa dan menolak rasionalisasi perangkat desa. Dalam pertemuan dengan perangkat desa, Sekda Kerinci dan Kadis Pemdes menjelaskan bahwa pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji perangkat desa tergantung pada mekanisme dan persentase yang telah ditetapkan oleh Kemendagri. Mereka juga menyoroti keterbatasan keuangan daerah dalam memenuhi tuntutan PPDI.
Korlap aksi demo menanggapi bahwa tuntutan tersebut seharusnya sudah diajukan dan dilaksanakan sejak lama, mengingat aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan Bupati. aai/fna)
Load more