Selain melaporkan pidana, Tim Penasihat Hukum Denny dan Winda juga akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setempat, dan mempertanyakan kode etik terhadap tenaga medis.
"Jangan menganggap seolah-olah sudah sesuai prosedur. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk dokter jaga, bidan yang menangani hingga Direktur Rumah Sakit," pungkasnya.
Laporan dugaan malapraktik tersebut dibenarkan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang, namun hingga kini pihak Satreskrim belum bersedia memberikan keterangan. (ksh/wna)
Load more