Diduga Lakukan Malapraktik, RSUP RAT Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
- Tim tvOne/Kurnia
Tim kuasa hukum dan ayah korban memberikan keterangan pers. (tim tvOne/Kurnia)
Menurut Dodi Fernando, putusnya syaraf sang bayi disebabkan dilahirkan secara paksa oleh bidan. Bahkan, pernyataan dokter diperkuat dengan kesaksian Denny, yang melihat dokter menarik kepala bayi dengan kuat.
"Klien kami melihat anaknya ditarik paksa bagian kepala. Jadi kami menyimpulkan, adanya dugaan malapraktik di RS tersebut," ungkap Dodi.
Dodi menerangkan, bayi tersebut harus menjalani operasi penyambungan syaraf. Namun, operasi tersebut hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ada di Jakarta.
Jika dibiarkan, kata Dodi, akan membuat tangan bayi tidak berkembang, dan mengalami cacat permanen. Bahkan, putusnya syaraf ini dapat menimbulkan gangguan penglihatan yang dialami sang bayi.
"Saat ini, bayi klien saya sudah dibawa pulang, dan menjalani rawat jalan. Bahkan, tidak ada upaya tanggung jawab dari RSUP, memang katanya mau bertanggung jawab," tegasnya.
Tim Penasihat Hukum Akan Lakukan Gugatan Perdata
Selain melaporkan pidana, Tim Penasihat Hukum Denny dan Winda juga akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setempat, dan mempertanyakan kode etik terhadap tenaga medis.
"Jangan menganggap seolah-olah sudah sesuai prosedur. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk dokter jaga, bidan yang menangani hingga Direktur Rumah Sakit," pungkasnya.
Laporan dugaan malapraktik tersebut dibenarkan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang, namun hingga kini pihak Satreskrim belum bersedia memberikan keterangan. (ksh/wna)
Load more