"Kedua terangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18, undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," timpalnya. (asr/lno)
Load more