Medan, tvOnenews.com - Warga Aceh Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Mawardi (23) yang bawa narkotika jenis ganja seberat 1.3 ton diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu saat membacakan dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa membawa narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan seberat 1.3 ton, Ganja tersebut siap edar di Medan.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta," jelas JPU.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan, terdakwa sudah berkali-kali melakukan peredaran narkotika jenis ganja tersebut dari Aceh ke Medan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
Diketahui sebelumnya, saksi Nikolas Hutagalung, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roy Naca Sembiring dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi yang dipercaya mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak dari Aceh ke Medan.
Kemudian para saksi melakukan penyilidikan, setibanya di Jalan Jamin Ginting tepatnya di fly over, tim dari Polrestabes Medan melihat satu unit mobil box Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai membawa narkotika. Setelah itu pihak kepolisian menghentikan mobil box tersebut, saat digeledah ditemukannya narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 ton. (ayr/lno)
Load more