News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta-fakta Siswa SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Kesal Bertahun-tahun Alami KDRT

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025). Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan 26 luka tusukan di tubuhnya.
Selasa, 30 Desember 2025 - 10:29 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Warga Medan digegerkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan siswa SD berinisial A (12) terhadap ibu kandungnya FS (42). Tragedi mengerikan itu dilakukan di rumah mereka di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025). Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan 26 luka tusukan di tubuhnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tertidur. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, motif kejadian lantaran pelaku sakit hati terhadap korban. Selama bertahun-tahun, pelaku selalu menyaksikan kekerasan yang dilakukan korban kepada anggota keluarga lain. 

"Korban sering melakukan kekerasan verbal dan fisik. Kakaknya kerap dimarahi, dimaki, bahkan dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Pelaku sendiri juga sering dimarahi dan dicubit," ujar Calvijn.

Polisi mengungkap, kekerasan yang dilakukan korban sudah dilakukan lebih kurang 3 tahun. Pelaku beberapa kali melihat kakaknya mengalami luka memar di bagian kaki, betis, hingga tangan akibat perlakuan kasar tersebut. 

Kondisi rumah tangga keluarga ini juga diketahui tidak harmonis. Sang ayah disebut tinggal terpisah di lantai dua rumah, sementara ibu dan anak-anak menempati lantai satu. Puncak kemarahan pelaku terjadi pada malam kejadian. Saat ibu dan kakaknya tertidur, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur dan melancarkan aksinya. 

“Pelaku memandangi korban yang sedang tidur. Emosi dan rasa marah semakin kuat, lalu mengambil pisau dan melukai korban,” jelas Calvijn. 

Polisi lalu menetapkan AI berstatus anak berkonflik dengan hukum dan menempatkannya di rumah aman dengan pengawasan ketat serta pendampingan khusus. 

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), bukan pasal pembunuhan berencana, mengingat usia pelaku yang masih tergolong anak-anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendampingan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan psikolog, pekerja sosial, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan. Proses penanganan kasus ini juga mendapat pengawasan dari Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri. 

“Ini anak. Penanganannya harus berbeda. Kami memastikan proses hukum berjalan, namun perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama,” tegas Jean Calvijn.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT