“Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah,” tegas AKP H Gurning, mengakhiri keterangannya.(Ssg/Nof)
Load more