Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebatang kayu balok dengan panjang sekitar satu meter, sebilah golok dengan gagang warna hitam panjang sekitar 60 Cm, dan satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup AKP Hendra Saputra. (puj/wna)
Load more