Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus non TPI Jakarta Barat meringkus tiga warga negara asing atau Wna lantaran memiliki uang palsu dan melanggar batas tinggal di Indonesia berdasarkan kepemilikan visa.
Tiga WNA tersebut di antaranya TFN dan FJN asal Kamerun, dan BDD asal Kanada.
Pelaksana tugas atau Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuli Yusman mengungkapkan dua WNA asal Kamerun ditangkap saat petugas merazia sebuah apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (6/5/2025).
Ketika petugas memeriksa tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang senilai 16.600 Amerika Serikat di kediamannya.
Ketika diperiksa lebih lanjut oleh Bareskrim Polri, uang dolar tersebut ternyata palsu.
Petugas pun memeriksa telepon genggam milik TFN di mana terdapat komunikasi dengan WNA lain berinisial FJN dalam grup sebuah aplikasi.
FJN yang juga tinggal di apartemen yang sama dengan TFN akhirnya juga ditangkap oleh pihak imigrasi.
Beberapa hari kemudian tim imigrasi kembali melakukan razia di apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Dalam razia tersebut, tim menangkap BDD karena tinggal di luar batas waktu yang ditentukan visa serta memiliki uang diduga palsu.
Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
Pelaku TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya.
Selain itu, tindakan ketiga WNA itu juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Terkait kepemilikan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum guna memastikan kasus kepemilikan uang palsu itu diselesaikan hingga tuntas. (awy)