Oknum ASN Lapas Binjai Diduga Terlibat Ruda Paksa, Mahasiswa Demo Lapas
- Tim TvOne/ Taufik
Terkait pemecatan, Theo Adrianus menjelaskan bahwa hal itu bukanlah hal yang mudah karena harus melalui beberapa proses.
"Terkait pemecatan, tentunya ada proses hukum dan nanti pengadilan yang memutuskannya," tutup Kalapas Binjai.
Diketahui, kasus rudapaksa terhadap seorang gadis IN yang dilakukan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Binjai berinisial SS, masih terus didalami Polres Binjai. Kalapas kelas IIA Binjai pun berjanji akan menindak tegas anggotanya jika memang terbukti melakukan hal tersebut terhadap korban.
Kalapas Binjai juga sebelumnya mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 dan dilaporkan ke Polisi pada tahun 2022 yang lalu saat dijabat Plt Kalapas kelas IIA Binjai yang lama, Sahata Marlen Situngkir.
Atas laporan korban, pihak Lapas juga sudah memanggil dan memeriksa pelaku SS beserta keluarga pada Sabtu (6/8/2022) lalu dan melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pihak korban melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkumham Sumut dan juga sudah memanggil oknum tersebut beserta keluarganya pada Kamis (11/8/2022) lalu, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.
"Kami turut prihatin atas situasi yang terjadi dan pihak Lapas Binjai tetap komit dan konsisten melakukan penegakan disiplin dan juga penegakan hukum terhadap oknum petugas yang dilapor ke Polres Binjai atasnama SS dan ini adalah perkara lama sekitar tahun 2021 yang mulai dilaporkan ke polisi tahun 2022 dan hingga saat ini sedang berproses. Namun pada masa Plt Kalapas yang lama, masalah ini sudah dimediasikan tapi tetap tidak mendapatkan hasil,” ucap Kalapas Binjai, Theo Adrianus kepada awak media beberapa waktu lalu.
Pria yang baru menjabat sebagai 3 bulan ini juga menjelaskan bahwa tim pemeriksa/auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI sudah turun ke Lapas Binjai guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut dan sedang berproses hingga saat sekarang. (THT/LNO)
Load more