Binjai, Sumatera Utara - Diduga salah satu oknum ASN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Binjai berinisial SS terlibat kasus ruda paksa terhadap korban IN, Lapas kelas IIA Kota Binjai yang berada di jalan Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai didemo puluhan mahasiswa yang terdiri dari berbagai aliansi Mahasiswa yang ada di Kota Binjai, Rabu (22/2/2023).
Puluhan mahasiswa ini menuntut agar segera memecat sekaligus memenjarakan oknum ASN yang dimaksud karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis.
"Pecat dan penjarakan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Polsuspas. Untuk itu kami minta penjelasan dari Kalapas," ungkap Oza, salah seorang kordinator aksi.
Dengan status SS yang saat ini sudah menjadi tersangka, lanjut Oza, hal itu tentunya bisa menjadi dasar untuk dilakukan pemecatan terhadap TSK.
"Kami merasa tersakiti. Ingat!! Kita dilahirkan dan dibesarkan oleh seorang perempuan, yaitu ibu kita. Namun saat ini ada perempuan yang menjadi korban seksual oleh oknum ASN yang bertugas di Lapas Binjai. Untuk itu kami meminta keadilan dari aparat penegak hukum. Kami juga mendukung penuh proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Polres Binjai," tegas para pengunjukrasa.
Sebagai kordinator aksi, Oza juga menilai bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh oknum Pegawai Lapas Binjai tersebut sudah mencoreng nama baik Institusi dan melanggar kode etik serta melanggar hukum.
"Atas kejadian tersebut, kami meminta TSK segera diberhentikan sebagai ASN karena tidak mencerminkan sikap terpuji. Kami juga meminta Kapolres Binjai untuk menahan TSK," ujar para pengunjukrasa saat menyuarakan aksinya.
Usai menyuarakan aksinya, akhirnya puluhan mahasiswa tersebut ditemui oleh Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba.
Di hadapan para mahasiswa, Kalapas Binjai menjelaskan bahwa kasus yang menimpa SS adalah persoalan pribadi.
"Ini merupakan masalah pribadi, bukan dinas. Jadi tolong diperhatikan. Hanya saja yang bersangkutan bekerja di institusi ini," beber Theo Adrianus.
Sedangkan untuk proses hukumnya, lanjut Kalapas Binjai, hingga saat ini masih berjalan. Untuk itu mari sama sama kita kawal dan kita hormati proses tersebut," sebut Theo.
Terkait pemecatan, Theo Adrianus menjelaskan bahwa hal itu bukanlah hal yang mudah karena harus melalui beberapa proses.
"Terkait pemecatan, tentunya ada proses hukum dan nanti pengadilan yang memutuskannya," tutup Kalapas Binjai.
Diketahui, kasus rudapaksa terhadap seorang gadis IN yang dilakukan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Binjai berinisial SS, masih terus didalami Polres Binjai. Kalapas kelas IIA Binjai pun berjanji akan menindak tegas anggotanya jika memang terbukti melakukan hal tersebut terhadap korban.
Kalapas Binjai juga sebelumnya mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 dan dilaporkan ke Polisi pada tahun 2022 yang lalu saat dijabat Plt Kalapas kelas IIA Binjai yang lama, Sahata Marlen Situngkir.
Atas laporan korban, pihak Lapas juga sudah memanggil dan memeriksa pelaku SS beserta keluarga pada Sabtu (6/8/2022) lalu dan melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pihak korban melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkumham Sumut dan juga sudah memanggil oknum tersebut beserta keluarganya pada Kamis (11/8/2022) lalu, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.
"Kami turut prihatin atas situasi yang terjadi dan pihak Lapas Binjai tetap komit dan konsisten melakukan penegakan disiplin dan juga penegakan hukum terhadap oknum petugas yang dilapor ke Polres Binjai atasnama SS dan ini adalah perkara lama sekitar tahun 2021 yang mulai dilaporkan ke polisi tahun 2022 dan hingga saat ini sedang berproses. Namun pada masa Plt Kalapas yang lama, masalah ini sudah dimediasikan tapi tetap tidak mendapatkan hasil,” ucap Kalapas Binjai, Theo Adrianus kepada awak media beberapa waktu lalu.
Pria yang baru menjabat sebagai 3 bulan ini juga menjelaskan bahwa tim pemeriksa/auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI sudah turun ke Lapas Binjai guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut dan sedang berproses hingga saat sekarang. (THT/LNO)
Load more