Polisi Amankan 4 Orang Kasus Narkoba 43,5 Kg di Makassar, Kapolda Sulsel: Semua Tersangka Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara
- Antara
Makassar, tvOnenews.com – Sebanyak empat orang tersangka kasus narkoba masing-masing FN, SA, RC dan RA di Makassar diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.
"Sebanyak empat orang tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat kurang lebih 43.6 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).
Irjen Pol Nana Sujdana mengatakan undang-undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Menurut dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.
![]()
Dia mengatakan para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan sa Rp5,5 juta.
Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi diantaranya Palu dan Kendari.
Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA. Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.
![]()
Berkaitan dengan hal tersebut pihak Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, merilis pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43,6 kilogram.
Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan pil ekstasi merek chanel golongan I sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet golongan II sebanyak 9.577 butir, uang tunai Rp103,4 juta lebih, sejumlah ponsel, dua alat pres, dan empat unit timbangan.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kapolres, direktur narkoba, kasat narkoba Makassar beserta tim yang berhasil mengungkap kasus narkoba besar ini," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat rilis kasus narkoba dan tersangka di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).
Didampingi Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya, Kapolda mengatakan pengungkapan kasus besar narkotika dan obat terlarang (narkoba) ini merupakan sebuah prestasi.
Selama ini, Polda Sulsel beserta jajaran dan BNN terus berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat kebal dan tidak terpengaruh penyalahgunaan narkoba.
Selain barang bukti, dalam pengungkapan itu juga ditangkap empat orang tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA. Mereka dibekuk petugas setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan atas penangkapan FN lebih awal dengan barang bukti satu sachet kecil sabu-sabu dan dua unit ponsel di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada 1 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FN menyebut SA selaku pemilik barang haram tersebut, yang kemudian dibekuk di Jalan Faisal Makassar. Polisi menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu, uang senilai Rp103,4 juta lebih, senjata air soft gun, dan ponsel.
"Hasil interogasi FN dan SA, dan dikaitkan alat bukti yang ditemukan diketahui masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu serta pil berlogo channel dan monyet (ekstasi) disimpan di apartemen Educty Tower Harvard lantai 31 kamar 3102 Kota Surabaya. Tim dipimpin kasat narkoba melakukan pengembangan di Surabaya," jelas Kapolda.
Pada 2 Januari 2023, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti 12.118,4 gram sabu-sabu, 1.891 butir pil berlogo channel (narkotika dengan kandungan MDMA) golongan I dan 9.577,5 butir pil psikotropika dengan kandungan etizolam golongan II.
Load more