Polisi Amankan 4 Orang Kasus Narkoba 43,5 Kg di Makassar, Kapolda Sulsel: Semua Tersangka Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara
- Antara
![]()
Dari hasil pengembangan tersebut, pada 5 Januari 2023, di Jalan Onta Lama Makassar, Kecamatan Mamajang, dua orang tersangka lainnya berinisal RC alias El dan RA alias Kevin diringkus beserta barang bukti 32 bungkus besar sabu-sabu ukuran masing-masing satu kilogram.
"Barang bukti dibungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu-sabu seberat 31,491 gram (setelah ditimbang). Barang bukti ini diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, lalu dikemas dalam AC Portabel warna putih dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke Kota Makassar di tempat tinggal tersangka," papar Nana Sudjana.
Atas pengakuan RC dan RA, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, tim telah menjemput narkoba dari Surabaya dengan total 105 bungkus besar, masing-masing pada bulan Mei 2022 sebanyak 25 bungkus, Agustus 2022 (28 bungkus), Oktober 2022 (20 bungkus), dan terakhir Januari 2023 sebanyak 32 bungkus.
Tersangka RC dan RA telah mengedarkan narkoba tersebut di beberapa kota di Sulawesi, masing-masing 48 bungkus di Makassar, 14 bungkus di Palu, dan 14 bungkus di Kendari.
Saat membawa sabu-sabu, keduanya diarahkan oleh lelaki berinisial FI (daftar pencarian orang/buron) melalui aplikasi Blackberry dan Threema tanpa bertemu langsung saat proses pengiriman. Keduanya memperoleh upah Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FA sebesar Rp4,5 juta dan SA mendapat Rp5,5 juta.
"Harga barang bukti sabu-sabu itu ditaksir Rp78,4 miliar lebih dan untuk pil ekstasi sekitar Rp8,02 miliar lebih. Apabila narkoba yang disita ini beredar di Makassar bisa merusak hingga 229 ribu orang," tambah Kapolda. (ant/ade)
Load more