Gowa, Sulawesi Selatan - Setelah bungkam beberapa hari ketika dimintai konfirmasi terkait pasturi yang ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan pengeroyokan terhadap penagih utang (rentenir), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, mulai angkat bicara. Perwira Polisi berpangkat Tiga Balok yang dikonfirmasi itu, mengaku jika penetapan tersangka terhadap Pasutri yakni, Daeng Sirua dan Kasma istrinya, sudah sesuai prosedur hukum yang berjalan.
"Jadi penetapan tersangka terhadap Pasutri di Gowa, itu sudah berdasarkan hasillidik dan bukti permulaan yang cukup," kata AKP Burhan, Kasat Reskrim Polres Gowa, saat memberikan konfirmasi via WhatsApp, Senin (15/08/2022).
"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka telah di lakukan penetapan tersangka, namun untuk Daeng Sirua tidak dilakukan penahanan,"Sambungnya.
Saat di kembali ditanya terkait pasal yang disangkakan pasutri tersebut, AKP Burhan Kasat Reskrim Polres Gowa sudah tidak lagi merespon atau membalas pertanyan melalui via WhatsApp tersebut.
Load more