Mereka yang dibekuk yakni Dilla / D-L (17), Kiki Damayanti / K-D (22), Nurul Annisa / N-A (23) dan seorang lelaki Muh Taufik / M-T / (24) Ketiga wanita itu merupakan pelaku pengeroyokan yang terekam dalam video viral itu, sementara si Lelaki dengan inisial M-T berperan membonceng ketiga pelaku ke hotel saat itu.
Sementara motif pengeroyokan terungkap, bahwa Ketiga tersangka menganiaya korban dan melucuti pakaiannya, hanya karena emosi. Korban meminjam pakaian salah satu pelaku, dan belum dikembalikan. Selain menganiaya korban, Ketiga pelaku juga mengambil Handphone korban lalu menggadainya, kepada empat orang lelaki yang ditangkap di Kabupaten Maros. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni si perekam video hingga menyebarkannya ke sosial media hingga viral.
Hingga saat ini Kepolisian Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih terus melakukan upaya pemeriksaan dalam penyelidikan pasca viralnya video pengeroyokan terhadap korban. Namun belum satupun diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus terperiksa.
Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih terbaring lemah dan trauma usai dirinya viral tanpa busana dan dikeroyok oleh temannya sendiri. Ketiga wanita yang melakukan penganiayaan itu pun masih dalam pemeriksaan intensif polisi. Mereka terancam pasal 170 terkait pengeroyokan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Sementara 5 lelaki lainnya masih didalami perannya. Polisi juga telah menerbitkan dua orang tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang - DPO. ( RSU / MTR )
Load more