Makassar, Sulawesi Selatan, - Pasca pengeroyokan terhadap perempuan di salah satu kamar hotel yang videonya diviralkan salah satu terperiksa, kondisi korban pengeroyokan sudah mulai membaik, meski bekas lebam kebiru-biruan masih terlihat di wajah korban, Senin malam (20/6/2022).
"Untuk kondisi terakhir kemarin saya ketemu si korban, sudah mulai membaik tapi mukanya agak ada kebiru biruan sampai saat ini korban sudah mulai membaik, ada salah satu terlapor di bawah umur kita tetap komunikasikan dengan tim PPA. Ini kita sangkakan pasal 170 ya, paling 7 Tahun," ucap Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis.
Pasca viralnya video rekaman aksi penganiayaan hingga melucuti pakaian korban, yang terjadi di sebuah Hotel di Jalan Pengayoman, kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Sulsel yang terjadi pada Kamis dinihari (16/6/2022).
Polisi telah menangkap Delapan orang, empat orang Lelaki ditangkap di kabupaten Maros, sementara tiga perempuan dan satu lelaki ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berada di wilayah Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Mereka yang dibekuk yakni Dilla / D-L (17), Kiki Damayanti / K-D (22), Nurul Annisa / N-A (23) dan seorang lelaki Muh Taufik / M-T / (24) Ketiga wanita itu merupakan pelaku pengeroyokan yang terekam dalam video viral itu, sementara si Lelaki dengan inisial M-T berperan membonceng ketiga pelaku ke hotel saat itu.
Sementara motif pengeroyokan terungkap, bahwa Ketiga tersangka menganiaya korban dan melucuti pakaiannya, hanya karena emosi. Korban meminjam pakaian salah satu pelaku, dan belum dikembalikan. Selain menganiaya korban, Ketiga pelaku juga mengambil Handphone korban lalu menggadainya, kepada empat orang lelaki yang ditangkap di Kabupaten Maros. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni si perekam video hingga menyebarkannya ke sosial media hingga viral.
Hingga saat ini Kepolisian Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih terus melakukan upaya pemeriksaan dalam penyelidikan pasca viralnya video pengeroyokan terhadap korban. Namun belum satupun diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus terperiksa.
Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih terbaring lemah dan trauma usai dirinya viral tanpa busana dan dikeroyok oleh temannya sendiri. Ketiga wanita yang melakukan penganiayaan itu pun masih dalam pemeriksaan intensif polisi. Mereka terancam pasal 170 terkait pengeroyokan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Sementara 5 lelaki lainnya masih didalami perannya. Polisi juga telah menerbitkan dua orang tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang - DPO. ( RSU / MTR )
Load more