Pria Terduga Pemerkosa Difabel di Gowa Diarak dan Diseret Keliling Kampung
- Idris Tajannang
Gowa, tvOnenews.com – Seorang pria terduga pelaku kekerasan dan rudapaksa diarak keliling kampung dengan cara diseret menggunakan sepeda motor di Desa Parang-Parang Tulau’, Kelurahan Cikoro’, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Diketahui pria tersebut berinisial A (47). Ia menjadi sasaran amuk massa karena diduga menganiaya dan memperkosa seorang perempuan difabel berinisial T.
Seorang saksi mata, DT, mengatakan dugaan rudapaksa itu terjadi sekitar empat hari sebelum A akhirnya ditemukan warga. Saat kejadian, warga disebut sudah mengetahui perbuatan A, namun pelaku berhasil kabur.
“Warga sebenarnya sudah tahu sejak hari itu, tapi pelaku sembunyi. Empat hari kemudian baru ditemukan,” ujar DT, Kamis (4/12/2025).
Menurut DT, setelah diduga melakukan pemerkosaan di Kelurahan Cikoro’, A bersembunyi selama dua hari di rumah salah satu warga. Ia kemudian melarikan diri ke hutan di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba, dan bertahan di sana dua hari berikutnya.
“Sempat sembunyi dua hari di Cikoro’. Terus dia sembunyi lagi di kaki Gunung Lompo Battang,” ujarnya.
Karena kelaparan, A akhirnya keluar dari persembunyiannya dan meminta makanan di rumah warga. Ia juga sempat terlihat membeli barang di warung sebelum akhirnya diketahui oleh warga.
“Karena memang sudah dicari, akhirnya ada warga yang melihat dia,” ungkap DT.
A kemudian dikepung warga yang marah dan dianiaya hingga tewas. Jasadnya lalu diikat dan diarak dari perbatasan Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba menggunakan sepedamotor hingga Kelurahan Cikoro’. DT menyebut A juga mengalami mutilasi pada alat kelamin.
“Diarak keliling kampung ditarik menggunakan sepeda motor sampai meninggal. Petugas puskesmas juga bilang alat kelaminnya dipotong,” ujarnya.
Warga menyeret A (47) menggunakan sepeda motor mengelilingi desa Parang-Parang Tulau’, Kelurahan Cikoro’, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
DT menyebut tindakan warga itu dipicu oleh akumulasi kemarahan karena A dikenal sering berurusan dengan hukum.
“A ini sudah lama ditolak kembali ke kampung. Pernah terlibat pelecehan seksual dan tidak bertanggung jawab,” katanya.
A juga pernah dipenjara dua tahun karena kasus pencurian uang dalam jumlah besar, dan sebelum kejadian ini diduga kembali mencuri laptop.
Load more