Polres Gowa Tangkap 270 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat, Termasuk Juru Parkir Ilegal dan Penjual Miras
- Idris Tajannang
Gowa, tvOnenews.com - Polres Gowa berhasil mengamankan 270 pelaku kejahatan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat Lipu 2025) yang digelar sejak 3 hingga 22 Mei 2025.
Para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari aksi premanisme dengan modus sebagai juru parkir ilegal, hingga penjualan minuman keras tanpa izin.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, menjelaskan bahwa ratusan tersangka tersebut diamankan dari 62 laporan polisi yang masuk selama periode operasi.
"Ini adalah bagian dari upaya kami menekan angka kriminalitas di wilayah Gowa. Dari 270 pelaku, sebagian besar terkait dengan penjualan miras ilegal, kepemilikan senjata tajam, serta premanisme jalanan," ungkap Aldy dalam konferensi pers, Jumat (23/5).
Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.233 botol miras pabrikan, 5.200 liter minuman keras tradisional jenis ballo, 21 bilah badik, 4 ketapel, 8 mata busur panah, 3 parang, 1 samurai, serta 6 unit sepeda motor.
Sebagian pelaku diketahui masih remaja, bahkan terdapat pasangan suami-istri dan ibu rumah tangga di antara mereka.
"Kasus yang paling menonjol adalah aksi premanisme yang melibatkan senjata tajam. Banyak pelaku menggunakan busur panah dan badik untuk menakut-nakuti warga dan melakukan pemerasan. Ini sangat meresahkan dan kami tindak tegas," tegas Kapolres Gowa.
Kapolres juga menambahkan, meski secara umum terjadi penurunan angka kriminalitas dari triwulan pertama ke bulan April 2025, namun aksi premanisme dan kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius.
"Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi serupa, bukan hanya untuk penindakan tetapi juga untuk mencegah masyarakat terutama anak muda agar tidak terjerumus dalam aktivitas kriminal," pungkas Aldy.
Kapolres juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa minuman keras akan segera dimusnahkan, sementara tersangka dengan pelanggaran ringan akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Sementara untuk kasus berat seperti pencurian, penganiayaan, hingga pencabulan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa."tutupnya.
PLT Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Irham, merinci jumlah pelaku berdasarkan jenis tindak pidana.
“Dari 270 tersangka, 159 merupakan penjual miras ilegal, 53 pelaku pesta miras, 32 orang membawa senjata tajam, 7 pelaku curanmor dan curat, 3 penadahan, 3 pencabulan, serta sisanya terlibat dalam kasus penganiayaan, pengeroyokan, pornografi, parkir liar, dan penggelapan,” beber Iptu Irham.
Menurutnya, para pelaku parkir liar diamankan karena menjalankan aktivitas tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Mereka akan didata dan dibina agar bisa diarahkan mengikuti prosedur yang benar.
"Kami harap masyarakat memahami bahwa parkir sembarangan atau meminta uang tanpa dasar hukum itu masuk dalam kategori premanisme. Ini bisa dikenai sanksi hukum," tutupnya.(itg/frd)
Load more