Dari hasil pemeriksan, salah satu pelaku masih dibawah umur yang selalu membantu tersangka bernama Bolong. Motor tersebut kemudian dijual oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan foya-foya.
“Hasil penjualan mereka pakai untuk foya-foya dan beli sabu,” tambahnya.
Olehnya itu, polisi juga menghimbau kepada warga dan pengendara agar selalu memperhatikan kendaraanya dan tidak lalai meninggalkan kunci motor nya begitu saja.
Ketiga tersangka kini terancam pasal 363 ayat (1) ke 3, Ke 4 KUHP Subsider pasal 362 KUHP JO pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more