Polisi Dalami Pabrik Liquid Narkoba di Jakarta Pusat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melaksanakan penggerebekan laboratorium clandestine pembuatan liquid vape mengandung narkotika di Apartemen SC, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial S, A, dan AS, serta sejumlah barang bukti terkait produksi dan peredaran cairan vape ilegal,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut Susatyo menerangkan bahwa dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 200 cartridge liquid siap edar, 165 cartridge kosong, berbagai botol bahan kimia serta peralatan pembuatan liquid, seperti alat injeksi, gelas ukur, dan botol kimia.
“Liquid vape yang diproduksi tersangka mengandung narkotika golongan 1 jenis 5-fluoro-ADB,” terang Susatyo.
Sementara itu Susatyo menegaskan bahwa peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape ini berbahaya untuk generasi muda yang menjadi target utama peredarannya.
"Narkotika jenis ini dapat menyebabkan efek halusinasi, gangguan mental, hingga kecanduan yang berbahaya bagi kesehatan,” jelas Susatyo.
Kemudian Susatyo mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba yang menyasar anak-anak muda melalui produk yang tampak biasa seperti vape.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda dengan kemasan yang tampak 'modis' dan tidak mencurigakan," ucap Roby.
Kemudian Roby menyebutkan saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Load more