Jakarta, tvOnenews.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menemukan 200 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang diduga akan diselundupkan ke dalam sel tahanan, Selasa (18/3).
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo mengatakan, kejadian berawal saat petugas menerima tamu laki-laki yang katanya ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam rutan.
Kemudian, pria itu mengeluarkan kantong kertas bermotif batik. Saat itu, petugas berpikir bahwa di dalam kantong kertas itu berisi surat-surat pembebasan bersyarat.
Beberapa saat kemudian, pria itu menerima telepon dan berjalan ke arah pintu keluar Rutan sambil berlari kecil.
"Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (24/3).
Selanjutnya, pihak Rutan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Cempaka untuk memastikan barang mencurigakan yang dibawa oleh orang tak dikenal itu.
"Ternyata di dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi," ujarnya.
Load more