Makassar, tvOnenews.com - Unggahan video pengakuan keluarga korban pencabulan yang menyebut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, inisial Iptu HR diduga meminta uang Rp10 juta kepada pelaku pencabulan heboh di media sosial. Kini Kanit PPA dan seorang penyidik kini diperiksa Propam Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengaku sudah mengambil sejumlah tindakan pasca beredarnya unggahan pengakuan keluarga korban pencabulan terkait permintaan uang Rp10 juta Kanit PPA Polrestabes Makassar kepada pelaku. Ia mengaku sudah meminta klarifikasi terhadap keluarga korban dan juga UPTD PPA Pemkot Makassar.
"Pertama, videonya sudah kami putar secara utuh antara pihak korban dan UPTD PPA juga kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Kanit-nya sendiri juga sudah diperiksa termasuk penyidiknya," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3).
Arya mengatakan Kanit PPA dan penyidik kini sudah dalam penanganan Paminal Propam Polrestabes Makassar. Arya menegaskan akan ada sanksi jika Kanit PPA dan seorang penyidik terbukti melakukan pemerasan.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan melalui Paminal Propam sudah turun. Kalau sampai terbukti, akan kita berikan sanksi," tegasnya.
Meski dalam pemeriksaan Paminal, Arya menyebut keduanya belum dilakukan penempatan khusus (patsus). Arya menegaskan Paminal Propam mendalami terkait berita viral tersebut.
"Kita lihat apakah berita itu benar atau salah, terus hasilnya apa, kenapa sampai melakukan itu, terus latar belakangnya apa sampai dengan kronologinya bagaimana. Itu nanti akan kita dalami, kalau misalnya terbukti benar polisinya melakukan tindakan negatif, kita akan berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya.
Sementara terkait laporan kasus pencabulan, Arya mengaku masih dalam penyelidikan awal. Mantan Kapolres Depok Metro ini kasus dugaan kekerasan seksual tersebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Kan itu ada informasi korban yang dicabuli. Setelah itu ada dilakukan pemeriksaan terhadap ibunya korban dan saksi-saksi. Jadi masih dalam taraf penyelidikan, belum masuk penyidikan sehingga alat buktinya pun masih dikumpulkan," kata dia.
Sebelumnya beredar unggahan video pengakuan keluarga korban kekerasan seksual anak di bawah umur saat berada di Kantor UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar. Narasi dalam unggahan tersebut, tante korban kekerasan seksual inisial L menolak upaya perdamaian dengan pelaku yang ditawarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
L mengungkapkan kronologi kejadian setelah pelaporan dan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual di Unit PPA Polrestabes Makassar. L mengungkapkan Kanit PPA menyampaikan untuk meminta uang kepada pelaku sebesar Rp10 juta.
"Pak Kanit PPA Polrestabes Makassar juga menyatakan setelah uang itu ada dari pelaku. Nanti diserahkan untuk korban Rp5 juta dan Rp5 juta lagi ke Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujar L seperti tertulis dalam narasi unggahan di media sosial.
Tak hanya itu, L juga mengungkapkan upaya pengusiran pegawai UPTD PPA DP3A Makassar yang dilakukan oleh penyidik. Padahal, kata L, pegawai UPTD PPA DP3A Makassar tersebut untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses hukum yang berlaku, termasuk penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar," tambahannya. (wsn/frd)
Load more